Berdasarkan Fatwa MUI Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
RILIS DISKOMINFO KEPRI
Sabtu,
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Pemerintah terus menggesa percepatan vaksinasi Covid19 agar seluruh penduduk Indonesia yang memenuhi syarat terjangkau vaksinasi Covid19. Ini mengharuskan program vaksinasi terus digesa sepanjang tahun. Tidak terkecuali pada Bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang.
Dalam aturan terkini pun pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran. Namun muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat khususnya umat muslim, mengenai status hukum vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa. Untuk itu, juru bicara Satgas Covid19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menegaskan bahwa vaksinasi covid19 tidak membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa, vaksinasi covid19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Tjetjep pun menyampaikan program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan pada bulan ramadhan tahun ini, dengan harapan target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai.
"Sama seperti tahun lalu, Dalam bulan Ramadhan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota" ujarnya.
Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadhan.
"Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid19" tutupnya.
Untuk informasi, capaian vaksinasi covid 19 Provinsi Kepri per Jum'at (25/3), Dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, Dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan Dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.(r)
Tulis Komentar